Proses Penilaian Tanah untuk Proyek Bendung di Kabupaten Pekalongan Segera Rampung, Harga Lahan Ditentukan Rp29.500 per Meter
Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah – Proses penilaian tanah yang akan terdampak pembangunan bendung di Kabupaten Pekalongan kini memasuki tahap akhir. Pemerintah setempat telah menetapkan harga lahan sebesar Rp29.500 per meter persegi, sebagai bagian dari kompensasi bagi pemilik tanah yang lahannya akan digunakan untuk proyek strategis ini.
Proyek Bendung untuk Mitigasi Bencana dan Pengairan
Pembangunan bendung ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi banjir tahunan yang sering melanda wilayah Pekalongan, sekaligus meningkatkan sistem pengairan bagi lahan pertanian di sekitarnya. Bendung ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah kekeringan di musim kemarau dan genangan air di musim hujan.
Proses Penilaian Tanah yang Transparan
Tim appraisal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dinas terkait telah melakukan survei lapangan untuk memastikan penilaian yang adil sesuai dengan standar harga pasar. Proses ini melibatkan konsultasi dengan warga, pengukuran ulang lahan, serta verifikasi dokumen kepemilikan tanah.
Beberapa warga menyambut positif penetapan harga ini, meski sebagian lainnya masih berharap adanya negosiasi lebih lanjut mengingat harga tanah di beberapa lokasi proyek dinilai lebih tinggi di pasaran. Namun, pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pembebasan lahan akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Baca juga: Pj Sekda Batang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Tahun ke-9 Raih Opini WTP Beruntun
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Warga
Selain sebagai upaya penanggulangan bencana, proyek ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dengan membuka lapangan kerja selama masa konstruksi. Pemerintah juga berencana memberikan pelatihan keterampilan bagi warga terdampak agar dapat memanfaatkan peluang usaha baru yang muncul pasca-pembangunan bendung.
Tahap Selanjutnya: Pembebasan Lahan dan Konstruksi
Dengan hampir rampungnya proses penilaian tanah, tahap selanjutnya adalah pembebasan lahan dan persiapan konstruksi. Proyek ini ditargetkan dapat dimulai pada akhir tahun 2024, dengan harapan dapat beroperasi penuh dalam waktu dua tahun.
Bagi warga yang ingin mengajukan keberatan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, pemerintah membuka posko pengaduan di kantor desa setempat serta layanan daring melalui website resmi Pemkab Pekalongan.
Dengan adanya proyek ini, diharapkan Kabupaten Pekalongan dapat lebih siap menghadapi tantangan alam sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di masa depan.
Apa pendapat Anda tentang harga ganti rugi tanah ini? Apakah sudah sesuai dengan nilai pasar? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar!