Pabrik Garmen Pekalongan Disegel, Perusahaan Ngaku Rugi Nyaris Rp 250 M

oleh -30 Dilihat
oleh

Suasana gerbang pabrik garmen pekalongan yang disegel oleh Pengadilan Niaga PN Semarang, Jumat (26/9/2025).

Berita Pekalongan – Aktivitas produksi di pabrik garmen milik PT Target Makmur Sentosa (TMS) yang berlokasi di Sipait, Kabupaten Pekalongan, terpaksa dihentikan total setelah disegel oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Penyegelan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, yang mengklaim mengalami kerugian hampir mencapai Rp 250 miliar serta harus merumahkan sekitar 300 karyawan sejak akhir Juli 2025.

Kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, mengaku pihaknya terkejut dan kecewa atas tindakan penyegelan itu. Menurutnya, aset berupa tanah dan bangunan pabrik tersebut telah dibeli secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan pada 11 Desember 2024, jauh sebelum PT Kabana—pemilik lama—dinyatakan pailit.

“Kami membeli secara resmi melalui lelang KPKNL senilai sekitar Rp 140 miliar. Kalau ada aset lain milik PT Kabana yang termasuk harta pailit, silakan diambil oleh kurator, tetapi mengapa tanah dan bangunan yang sudah kami beli dan balik nama ikut disegel? Akibatnya, aktivitas produksi berhenti dan 300 karyawan harus dirumahkan selama hampir dua bulan,” ujar Rendy saat ditemui, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga : Bawaslu Batang Soroti Data Pemilih Anomali, KPU Batang Siap Maksimalkan Pemutakhiran

Rendy menjelaskan, setelah pembelian aset, PT TMS sempat menjalankan kembali kegiatan produksi dengan merekrut sejumlah pekerja lama dari PT Kabana. Produksi berjalan lancar selama tiga bulan hingga akhirnya, pada 31 Juli 2025, pihak pengadilan tiba-tiba melakukan penyegelan terhadap seluruh area pabrik.

“Penyegelan ini sangat merugikan kami. Proses produksi berhenti total, pemesanan dari buyer dibatalkan, dan arus kas perusahaan terganggu. Dari hasil perhitungan kami, total kerugian yang dialami mendekati Rp 250 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen risalah lelang menyebut aset yang menjadi objek lelang hanyalah mesin dan peralatan produksi, bukan tanah serta bangunan yang kini disegel. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi manajemen PT TMS karena hak kepemilikan mereka atas tanah dan bangunan sudah tercatat secara sah.

“Dari sisi hukum, kami sudah sah sebagai pemilik baru. Maka kami merasa aneh ketika pabrik disegel tanpa adanya kejelasan status hukum yang transparan. Kami menduga ada kekeliruan administratif atau kesalahan interpretasi dalam proses pailit PT Kabana yang lama,” imbuh Rendy.

Sementara itu, sejumlah karyawan mengaku cemas karena belum ada kepastian kapan pabrik akan beroperasi kembali. Mereka berharap pemerintah daerah maupun pengadilan dapat segera memfasilitasi penyelesaian agar para pekerja bisa kembali bekerja.

“Saya sudah dua bulan di rumah tanpa gaji. Kami berharap pabrik segera buka lagi karena banyak yang menggantungkan hidup dari sini,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Niaga Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyegelan tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebut tindakan itu berkaitan dengan status aset yang masih menjadi bagian dari perkara kepailitan PT Kabana yang belum tuntas di tingkat kurator.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum investasi di daerah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat ikut membantu menjembatani penyelesaian agar aktivitas industri dan lapangan kerja dapat segera dipulihkan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.