, ,

Pemkab Pekalongan Alokasikan 40% DBHCHT untuk Kesehatan

oleh -53 Dilihat

PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan alokasikan 40% dbhcht Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang kesehatan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dra. Siti Masruroh, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (15/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan warga kurang mampu memperoleh layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Rincian Alokasi Sesuai PMK No. 72 Tahun 2024

Dalam penjelasannya, Siti Masruroh menyebut bahwa bidang kesejahteraan masyarakat memperoleh porsi terbesar, yaitu 50 persen. Alokasi tersebut meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui Dinas Pertanian, serta perbaikan lingkungan sosial. Sementara itu, 40 persen lainnya diarahkan untuk sektor kesehatan, termasuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 yang menggantikan PMK No. 215 Tahun 2021. Regulasi baru tersebut mengatur pembagian DBHCHT untuk tiga sektor utama: kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).

Baca Juga: Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris di Pekalongan

Pemkab Pekalongan Alokasikan 40 persen DBHCHT Untuk Bidang Kesehatan. - RKS  - Radio Kota Santri

Dukungan untuk Program UHC dan Layanan Kesehatan Gratis

Siti Masruroh juga menegaskan bahwa alokasikan 40% dbhcht membantu mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang berjalan sejak Februari 2024. Program ini merupakan lanjutan prioritas Bupati Pekalongan, Hj. Fadia Arafiq, melalui layanan kesehatan gratis menggunakan KTP.

Ia menjelaskan bahwa cakupan layanan semakin luas. Warga tidak hanya dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah, tetapi juga rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih mudah dan fleksibel.

Baca Juga: Wali Kota: Kesehatan Bagian Penting Pembangunan Daerah

Bea Cukai Dorong Penurunan Rokok Ilegal

Secara terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pabean C Tegal, Yusup Mahrizal, menilai sosialisasi terkait DBHCHT penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menurunkan penerimaan negara dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap pelanggaran rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan terus menurun. Mudah-mudahan ke depan bisa menuju nol dan masyarakat semakin sadar untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan rokok ilegal,” ujarnya.

Harapan untuk Pengelolaan DBHCHT yang Optimal

Pemerintah berharap penggunaan DBHCHT dapat berjalan tepat sasaran. Dengan dukungan regulasi baru dan edukasi masyarakat, Pemkab Pekalongan ingin memastikan dana tersebut benar-benar berdampak pada perbaikan layanan kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.