Bupati Fadia Tegaskan Pemkab, Kredit Macet BKK Pekalongan

oleh -83 Dilihat

PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan tidak memiliki peran maupun kewenangan dalam proses pemberian kredit BPR BKK setempat ke nasabah.

Termasuk pada kredit macet Rp 150 miliar yang sempat melanda BKK.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyebut, seluruh mekanisme pinjaman berada sepenuhnya di tangan pihak bank sesuai aturan perbankan.

Baca Juga: Perjuangan Masa Kini Dilakukan dengan Ilmu dan Pengabdian

Pemkab, kata dia, tidak ikut menentukan siapa yang layak menerima kredit maupun menilai jaminan calon debitur.

“Mestinya bank melakukan sesuai aturan. Cek, layak tidak jaminannya, dan apakah orangnya juga layak. Itu sudah ada prosedurnya,” katanya.

Fadia menambahkan, pemerintah daerah tidak ikut campur dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan bank dalam proses penyaluran pinjaman.

Ia berharap persoalan kredit macet di BKK ini segera selesai.

“Saya harap yang kredit macet bisa menyelesaikan sendiri dengan baik. Namanya juga meminjam, ya harus diselesaikan,” ucapnya.

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar juga sempat mengatakan hal senada. Pemkab tak ikut campur soal urusan perbankan BPR BKK.

Baca Juga: Pekalongan Gelar Festival Literasi Ayo Membaca

Pemkab juga tidak akan turun tangan langsung dalam urusan penagihan kredit macet BKK.

 “Posisi kami (Pemkab Pekalongan)  dan Pemprov Jateng kam hanya sebagai pemilik modal. Urusan teknis perbankan, ya urusan bank itu,” ucapnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.