
Berita Pekalongan – Keributan yang terjadi di Angkringan Ambon City, Jalan Semeru, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu dini hari (19/10/2025), telah berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi pihak kepolisian. Insiden ini, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, kini ditangani secara tuntas tanpa menempuh jalur hukum.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika terjadi perselisihan antara dua kelompok warga. Pihak pertama terdiri dari MA, sedangkan pihak kedua melibatkan RI, P, dan H. Menurut keterangan warga sekitar, keributan itu berawal dari kesalahpahaman sepele yang kemudian berkembang menjadi adu mulut dan saling dorong. Kejadian ini membuat beberapa pengunjung dan pedagang di Angkringan Ambon City panik dan segera melaporkannya ke aparat kepolisian setempat.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan mediasi di Mapolres Pekalongan. Semua pihak yang berselisih dihadirkan untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi terkait kronologi kejadian. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Ipda Casminto, didampingi anggota Satreskrim lainnya, dengan fokus pada penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Baca Juga : Dapat BLT Rp 900 Ribu, Sopir Ojol Ini Bisa Belikan Sepatu Ulang Tahun Buat Sang Anak
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan versi mereka. Selain itu, penyidik juga mengingatkan dampak negatif dari konflik yang dapat memicu kerusuhan lebih luas di masyarakat. Usaha mediasi ini berjalan dengan dialog yang intens, di mana kedua pihak akhirnya menyadari pentingnya menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Mereka membuat surat pernyataan tertulis, berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Kesepakatan damai ini diterima kedua belah pihak dengan penuh rasa tanggung jawab, sekaligus disaksikan oleh aparat kepolisian sebagai bentuk legitimasi hukum informal.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menyatakan, “Dua pihak yang terlibat sudah saling memaafkan dan memilih jalan damai. Namun apabila peristiwa serupa terulang, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.”
Dengan berakhirnya mediasi, situasi di wilayah Kajen kini kembali kondusif. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk selalu mengutamakan musyawarah dan penyelesaian damai ketika menghadapi konflik, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Polres Pekalongan juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ekstra di area-area rawan gesekan sosial, terutama di lokasi keramaian seperti angkringan, pasar, dan pusat hiburan malam.
Selain itu, Polres Pekalongan berencana menggelar sosialisasi anti-konflik dan literasi hukum bagi masyarakat, termasuk remaja dan pemuda, guna meminimalisir kemungkinan terjadinya gesekan serupa di masa mendatang. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya penyelesaian masalah secara damai dan mengedepankan pendekatan hukum preventif.
Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, insiden Angkringan Ambon City menjadi contoh positif bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan korban maupun ketegangan berkepanjangan.






