Berita Pekalongan – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025 di Kabupaten Pekalongan tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini kini resmi diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Untuk memperkuat proses pengungkapan, sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban bahkan mendirikan posko pengaduan sebagai wadah penyampaian informasi dan bukti.
Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara tersebut. Ia menjelaskan, penyidik masih berada pada tahap awal penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan. Akan dimintai keterangan beberapa pihak terkait untuk memperdalam informasi dan memperjelas konstruksi perkaranya,” ujar Arfan melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2028).
Baca Juga : Rugi Bandar! Maling HP di Pekalongan Tinggalkan Motor Usai Kepergok
Dari informasi yang dihimpun, sudah ada lima kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan ini diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, saat ditemui di halaman Kantor Sekda pada Selasa sore (30/09), menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait itu, kita menghormati hukum yang ada. Teman-teman UPTD juga ada yang dipanggil, sekitar lima orang. Kami akan kooperatif dan siap mendukung proses penyelidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada level pelaksana, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi yang memiliki kewenangan dalam pengadaan tersebut.
Posko aduan yang telah berdiri menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari pemotongan honor, sistem rekrutmen tidak transparan, hingga dugaan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pengadaan jasa outsourcing mencakup banyak sektor pelayanan publik. Jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya bisa meluas pada efisiensi pelayanan kepada masyarakat.