Berita Pekalongan – Pabrik garmen PT Target Makmur Sentosa (TMS) terpaksa menghentikan kegiatan produksinya setelah dua bulan beroperasi akibat penyegelan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kejadian ini membuat ratusan pekerja dirumahkan sementara, sementara perusahaan mengalami kerugian mencapai hampir Rp 250 miliar.
Penyegelan ini dilakukan karena adanya aset yang masih termasuk dalam boedel pailit di dalam pabrik tersebut. Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. “Entah bagaimana dulu PT TMS bisa membeli pabrik ini, namun aset di dalamnya tidak dikosongkan dari milik pihak lain. Saat PT TMS membeli, di dalam pabrik masih terdapat aset milik PT Kabana,” jelas Hadi saat dihubungi pada Jumat (26/9/2025).
Baca Juga : Pabrik Garmen Pekalongan Disegel, Perusahaan Ngaku Rugi Nyaris Rp 250 M
Pabrik yang berada di Sipait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan ini sebelumnya dimiliki oleh PT Kabana, yang telah dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena perusahaan baru menang lelang atas pabrik tersebut, tetapi justru menghadapi masalah hukum yang tidak terduga.
Dampak Penyegelan
Akibat penyegelan ini, aktivitas produksi PT TMS yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja harus dihentikan sementara. Para pekerja dirumahkan tanpa kepastian kapan operasional pabrik dapat kembali normal. Manajemen PT TMS mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan estimasi mencapai hampir Rp 250 miliar akibat penghentian produksi dan gangguan distribusi produk.
Proses Hukum dan Penyelesaian
Menurut PN Semarang, penyegelan dilakukan untuk menjaga agar aset yang masih termasuk dalam boedel pailit PT Kabana tidak berpindah tangan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk melindungi hak kreditur dalam kasus kepailitan. Pengadilan juga mengingatkan bahwa proses pengosongan aset seharusnya dilakukan sebelum penjualan, agar pembeli baru tidak dirugikan.
Reaksi Publik dan Pihak Terkait
Kasus ini memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Beberapa pengamat bisnis menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum aset sebelum melakukan akuisisi. “Kasus ini menunjukkan risiko besar jika perusahaan membeli aset tanpa memastikan seluruh hak dan kewajiban sebelumnya telah diselesaikan,” kata salah satu analis industri tekstil di Pekalongan.
Sementara itu, pihak PT TMS menyatakan akan mengikuti prosedur hukum dan berharap penyelesaian masalah ini dapat segera dilakukan agar pabrik bisa kembali beroperasi dan pekerja dapat kembali bekerja.