, ,

Selewengkan Penyaluran Kredit, Mantri Bank di Kabupaten Pekalongan Ditangkap Kejaksaan

oleh -44 Dilihat

Diduga Selewengkan Kredit Fiktif, Seorang Mantri Bank di Kabupaten Pekalongan Diciduk Kejaksaan

Pekalongan, Jawa Tengah — Praktik curang dalam penyaluran kredit perbankan kembali terungkap. Seorang mantri bank—petugas lapangan yang bertugas menyalurkan dan mengelola kredit mikro—ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, setelah diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana pinjaman kepada nasabah.

Pelaku berinisial S, yang bekerja di salah satu bank milik negara (BUMN), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penipuan dana kredit fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Modus: Data Nasabah Fiktif dan Pencairan Tanpa Proses

Dari hasil penyelidikan awal, S diduga melakukan rekayasa data calon debitur dengan menggunakan identitas palsu atau meminjam nama orang lain, kemudian mencairkan dana pinjaman ke rekening tertentu yang dikuasainya sendiri. Tidak sedikit dari nasabah fiktif tersebut ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman secara resmi.

“Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mencairkan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, bahkan dalam beberapa kasus, tidak pernah ada debitur sama sekali,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Purwanto.

Penyidikan Dimulai dari Laporan Internal Bank

Kasus ini mencuat setelah pihak internal bank menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penyaluran kredit mikro. Temuan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan audit administrasi.

kredit
kredit

Baca juga: Depot Kayu Milik Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Terbakar saat Penjaga sedang Solat Jumat

“Kejanggalan terlihat dari tidak adanya angsuran masuk dari beberapa nasabah, padahal data pencairan kredit dinyatakan telah selesai. Setelah ditelusuri, ternyata dana tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan,” tambah Agus.

Potensi Kerugian Negara Masih Diinventarisasi

Meski belum merinci total kerugian, penyidik Kejari memperkirakan nilai penyelewengan yang dilakukan tersangka bisa mencapai ratusan juta rupiah, mengingat kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari internal bank maupun jaringan luar.

Tersangka Ditahan, Kasus Dalam Proses Pendalaman

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara setempat untuk mempermudah proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, penipuan, dan pemalsuan dokumen dalam konteks penyalahgunaan jabatan.

Pihak kejaksaan juga berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka, dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.